Info Sekolah
Rabu, 15 Okt 2025
  • Sekolah Berstandar Nasional dengan segudang prestasi. Maju, Bermutu dan Mendunia
  • Sekolah Berstandar Nasional dengan segudang prestasi. Maju, Bermutu dan Mendunia
8 Oktober 2021

WISHTLE BLOWING SYSTEM

Jum, 8 Oktober 2021 Dibaca 3x

SMP NEGERI 1 MEJAYAN

 

WISHTLE BLOWING SYSTEM

 

APA ITU WHISTLEBLOWING SYSTEM? Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengelola dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh Pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan SMPN 1 Mejayan.
SIAPA ITU PELAPOR? Pelapor adalah personil atau badan hukum baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal SMPN 1 Mejayan yang menyampaikan informasi mengenai kejadian atau indikasi tindakan pelanggaran melalui sistem yang disediakan oleh SMPN 1 Mejayan.
SIAPA ITU TERLAPOR? Terlapor adalah Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan seluruh Karyawan SMPN 1 Mejayan.
APA SAJA PERSYARATAN UNTUK MELAPOR? Semua laporan pelanggaran dari pihak internal maupun eksternal, baik dari Pelapor yang mencantumkan identitas maupun yang tidak (anonim) diterima dapat diproses lebih lanjut sepanjang dapat memberikan bukti-bukti kuat, dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengarah kepada fitnah.

Untuk mempermudah proses komunikasi dan klarifikasi, sebaiknya Pelapor mencantumkan sekurang-kurangnya:

a)   Nama Pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim);

b)  Nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi.

KEMANA HARUS MELAPOR Saluran yang tersedia untuk melaporkan pelanggaran adalah:

a)   Kotak Pengaduan di sekolah

b)  Website dengan alamat: http://www.smpn1mejayan.sch.id

Menu Zona Integritas

c)   Telepon (0351) 383092

KERAHASIAAN (CONFIDENTIALITY) DAN PERLINDUNGAN PELAPOR Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh SMPN 1 Mejayan. Pengelolaan kerahasian identitas pelapor dilakukan dengan otoritas bertingkat, sehingga dapat dijaga kerahasiannya secara permanen, kecuali dalam hal proses hukum memerlukan dibukanya identitas Pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KOMUNIKASI DENGAN PELAPOR Komunikasi dengan Pelapor dilakukan melalui Sistem Pengelola Pengaduan Pelanggaran, yang berfungsi menerima laporan pelanggaran.

Dalam komunikasi ini Pelapor juga dapat memperoleh informasi mengenai penanganan kasus yang dilaporkannya, apakah ditindaklanjuti termasuk perkembangannya atau tidak ditindaklanjuti.

LAPORAN PALSU Apabila hasil investigasi menyimpulkan pengaduan yang disampaikan mengandung unsur itikad tidak baik, menyampaikan bukti palsu, ada unsur fitnah, tanpa dasar/bukti yang jelas, maka hak Pelapor untuk mendapatkan perlindungan Pelapor akan dihentikan/tidak diberikan.

KELUHAN PELANGGAN PENGADUAN MASYARAKAT

Artikel Lainnya

Oleh : syamsulhadiae

Struktur Organisasi

Oleh : syamsulhadiae

Contact

Oleh : syamsulhadiae

Home

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Website Resmi Sekolah SMPN 1 Mejayan Kabupaten Madiun.

Anda dapat menemukan berbagai informasi terkini seputar Sekolah SMPN 1 Mejayan Kabupaten Madiun.

Hubungi kami

Alamat : Jl. Panglima Sudirman No.71, Sanggrahan, Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Kode Pos : 63153
Telpon : 0351-383092
Whatsapp : 08123 4567 1234
Email : smpn1mejayanmadiun@gmail.com