SMP NEGERI 1 MEJAYAN

 

E-KONSELING

Selamat datang di Elektronik Konseling SMP NEGERI 1 MEJAYAN

Pelayanan elektronik konseling merupakan sarana bagi ananda untuk mengatur jadwal dengan konselor dan juga sebagai tempat pelayanan konseling individual secara online, dalam pelayanan konseling selalu menjunjung tinggi asas-asas bimbingan konseling, terutama:

  1. Asas kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu dataatau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain.
  2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalani layanan kegiatan yang diperuntukan baginya.
  3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi dirinya.
  4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki peserta didik yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan.
  5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling yaitu; peserta didik sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima dirinya sendiri dan lingkungannya mampumengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.