SMP NEGERI 1 MEJAYAN

 

BENTURAN KEPENTINGAN

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)

PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 MEJAYAN TAHUN 2021

A. PRINSIP DASAR DALAM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

  1. Mengutamakan kepentingan publik
  2. Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan
  3. Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan
  4. Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan

B. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

  1. Seorang warga masyarakat yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau  memberikan  keterangan  adanya  dugaan  benturan kepentingan pegawai/ pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Mejayan Kabupaten Madiun dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan;
  2. Laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pegawai/ pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Mejayan Kabupaten Madiun pengambil keputusan dan/atau tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait;
  3. Atasan langsung pegawai/ pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Mejayan Kabupaten Madiun tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
  4. Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pegawai/ pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Mejayan Kabupaten Madiun yang dilaporkan tetap berlaku;
  5. Apabila hasil pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung dan seterusnya; dan
  6. Pengawasan tehadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Tim Penanganan Benturan Kepentingan

C. UPAYA YANG DIPERLUKAN UNTUK KEBERHASILAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

  1. Komitmen dan Keteladanan, Diperlukan komitmen dan keteladanan dari seluruh pejabat dan pegawai dalam menggunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai, dan berbagai faktor lain.
  2. Perhatian Khusus Atas Hal Tertentu, Perhatian khusus perlu dilakukan terhadap hal-hal tertentu yang dianggap beresiko tinggi yang akan dapat menyebabkan terjadinya situasi benturan kepentingan. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus tersebut antara lain adalah:
  • Hubungan afiliasi (pribadi, golongan)
  • Gratifikasi
  • Pekerjaan tambahan
  • Informasi orang dalam
  • Kepentingan dalam pengadaan barang
  • Tuntutan keluarga dan komunitas
  • Kedudukan di organisasi lain
  • Intervensi pada jabatan sebelumnya
  • Perangkapan jabatan

C. Menghindari Situasi Benturan Kepentingan

Pejabat dan/atau pegawai dapat lebih awal menghindari terjadinya benturan kepentingan atau melakukan antisipasi terhadap terjadinya benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan, antara lain dengan lebih awal mengetahui agenda pembahasan untuk pengambilan keputusan atau melakukan penarikan diri (recusa) dari pengambilan keputusan secara adhoc.

D. Pemantauan dan Evaluasi

Agar pelaksanaan penanganan benturan kebijakan penanganan benturan kepentingan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah.